Pada Jumat, 13 Desember 2024, Aula Kantor Desa Jatigembol menjadi lokasi penyaluran bantuan beras untuk masyarakat yang membutuhkan. Sebanyak 701 orang tercatat sebagai penerima bantuan ini, masing-masing menerima beras seberat 10 kg.
Orang-orang yang menerima bantuan ini sebelumnya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan.
Program bansos beras 10 kg ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos dan bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Adapun syarat pengambilan bantuan adalah sebagai berikut:
Penerima yang bersangkutan (diri sendiri) harus membawa KTP/KK asli.
Penerima perwakilan yang terdaftar dalam 1 KK harus membawa KTP asli/fotocopy dan atau KK asli/fotocopy yang diwakili serta KTP asli penerima yang mewakili.
Penerima perwakilan (di luar dari KK) dapat diwakilkan kepada keluarga terdekat, tetangga terdekat, atau aparat RT/RW/Desa/Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.
Penerima pengganti harus membawa KTP asli dan sudah tercantum dalam form SPTJM.
Penyaluran bantuan berjalan dengan lancar dan tertib. Diharapkan bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
Jika ada informasi tambahan yang ingin Anda tambahkan atau ada hal lain yang bisa saya bantu, jangan ragu untuk memberi tahu.