Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, Desa Jatigembol melaksanakan Musyawarah Desa yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati sejumlah agenda penting. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Jatigembol ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kedunggalar, Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Pendamping Desa, PKK Desa Jatigembol, Bidan Desa, seluruh Ketua RT dan RW, serta perwakilan calon penerima manfaat program RTLH dan BLT Dana Desa.
Musyawarah ini mengagendakan beberapa hal utama, yaitu:
Penetapan Prioritas Dana Desa (DD) Tahun 2025
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2025
Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025
Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025
Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambutan-sambutan disampaikan oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan Camat Kedunggalar. Dalam sambutannya, Ketua BPD menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan. Kepala Desa kemudian menyampaikan laporan mengenai kondisi desa serta rencana alokasi Dana Desa yang akan digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Camat Kedunggalar mengapresiasi upaya Desa Jatigembol dalam menyelenggarakan musyawarah ini dan berharap hasil keputusan dapat bermanfaat bagi seluruh warga desa.
Pada sesi inti, Kepala Desa penyampaian materi mengenai penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, penerima manfaat program RTLH dan BLT Dana Desa, serta rancangan Perdes APBDes tahun anggaran 2025. Penetapan prioritas Dana Desa difokuskan pada program-program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi desa. Penerima manfaat program RTLH dan BLT Dana Desa dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah dan bantuan tunai. Pada tahun ini, penerima program RTLH berjumlah 1 orang, sedangkan KPM BLT Dana Desa sebanyak 34 keluarga penerima manfaat (KPM).
Salah satu sesi yang sangat penting dalam musyawarah ini adalah sesi penyampaian pandangan dari BPD dan peserta musyawarah desa yang dipimpin oleh Ketua BPD. Pada sesi ini, para peserta aktif menyampaikan pandangan, masukan, dan saran terkait program-program yang dibahas. Interaksi ini menciptakan diskusi yang konstruktif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ketua BPD memimpin sesi ini dengan bijaksana, memastikan setiap pandangan didengar dan dipertimbangkan.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan tertib, dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta musyawarah dan narasumber. Peserta musyawarah aktif memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan program-program yang akan dilaksanakan. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala Desa Jatigembol, Ketua BPD, dan wakil masyarakat yang hadir, sebagai tanda kesepakatan dan komitmen bersama untuk melaksanakan hasil musyawarah.
Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Ismail, yang berharap agar seluruh keputusan yang diambil dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Desa Jatigembol, serta mendukung kemajuan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.