"Dengan ini kami pemerintah Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, menyatakan SANGGUP menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak sesuai, kami sanggup bertanggung jawab dengan siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
DOKUMEN YANG DIPERLU DISIAPKAN UNTUK PROSES PENGAJUAN AKTA KEMATIAN:
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis = 08.00 s.d. 13.00 WIB
Jumat = 08.00 s.d. 12.00 WIB