Hai!!! Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi - Jawa Timur

Artikel

AKTA KEMATIAN

02 September 2022 00:00:00  Administrator  120 Kali Dibaca 

"Dengan ini kami pemerintah Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, menyatakan SANGGUP menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak sesuai, kami sanggup bertanggung jawab dengan siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

DOKUMEN YANG DIPERLU DISIAPKAN UNTUK PROSES PENGAJUAN AKTA KEMATIAN:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP-el dan KK yang meninggal dunia
  3. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit 
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  5. KTP pelapor
  6. Nama bapak dan ibu yang meninggal

    Waktu Pelayanan

    Senin - Kamis = 08.00 s.d. 13.00 WIB

    Jumat             = 08.00 s.d. 12.00 WIB

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Aparatur Desa

Back Next