Hai!!! Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi - Jawa Timur

Artikel

SERAH TERIMA SPPT TAHUN 2025 KEPADA KEPALA DUSUN DI DESA JATIGEMBOL

20 Februari 2025 12:04:52  Administrator  25 Kali Dibaca  Berita Desa

Serah Terima SPPT kepada Kepala Dusun di Desa Jatigembol

Pada bulan Februari 2025, Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi telah melaksanakan serah terima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada para Kepala Dusun (Kasun). Proses serah terima ini tidak hanya melibatkan penyerahan dokumen SPPT, tetapi juga penandatanganan berita acara serah terima serta pengecekan SPPT untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Langkah ini bertujuan agar Kasun dapat mendistribusikan SPPT kepada masyarakat di wilayah dusunnya masing-masing, sehingga penarikan pajak dapat berjalan dengan tertib dan efisien.

Daftar Kepala Dusun di Desa Jatigembol:

  1. Kasun Sumberagung: LUKITO

  2. Kasun Pilangrejo: SUGITO

  3. Kasun Jatigembol: SUPARDI

  4. Kasun Wates: ARIS SUBAGIYO

 

Apa itu SPPT?

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang terutang atas kepemilikan tanah dan bangunan. SPPT berfungsi sebagai dasar dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut.

Tujuan SPPT:

  1. Memberikan Informasi Pajak Terhutang: SPPT berisi rincian mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

  2. Dasar Pembayaran PBB: Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

  3. Mendorong Kepatuhan Pajak: Dengan adanya SPPT, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak secara tepat waktu dan tertib.

Siapa yang Wajib Membayar SPPT?

SPPT wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Ini mencakup seluruh masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di wilayah desa tersebut.

 

Tata Cara Pembayaran Pajak

Masyarakat diberikan beberapa opsi untuk melakukan pembayaran pajak:

  1. Melalui Kepala Dusun (Kasun):

    • Masyarakat dapat membayar pajak langsung kepada Kasun di dusun masing-masing.

    • Kasun akan memberikan kwitansi resmi sebagai bukti pembayaran.

  2. Datang Langsung ke Kantor Desa:

    • Pembayaran dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Jatigembol.

    • Petugas desa akan melayani proses pembayaran dan memberikan bukti pembayaran.

  3. Membayar di Bank Jatim:

    • Masyarakat dapat membayar langsung di Bank Jatim.

    • Pastikan membawa surat SPPT yang telah diberikan oleh Kasun sebagai syarat pembayaran.

 

Jadwal Pembayaran Pajak

  • SPPT telah tersedia sejak Februari 2025 dan telah didistribusikan kepada masing-masing Kasun.

  • Batas akhir pembayaran pajak adalah September 2025.

  • Pembayaran setelah batas waktu tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pentingnya Pembayaran Pajak Tepat Waktu

  • Mendukung Pembangunan Desa: Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Desa Jatigembol.

  • Meningkatkan Pelayanan Publik: Pajak yang dibayarkan akan menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

  • Menghindari Denda dan Sanksi: Membayar pajak sebelum jatuh tempo menghindarkan wajib pajak dari beban denda yang dapat memberatkan.

 

Penutup

Dengan adanya serah terima SPPT kepada para Kepala Dusun, diharapkan proses penarikan pajak di Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dapat berjalan lebih tertib dan efektif. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kasun masing-masing:

  • Kasun Sumberagung: LUKITO

  • Kasun Pilangrejo: SUGITO

  • Kasun Jatigembol: SUPARDI

  • Kasun Wates: ARIS SUBAGIYO

Mari bersama-sama membangun Desa Jatigembol menjadi lebih maju dan sejahtera dengan memenuhi kewajiban pajak kita. Bayar pajak tepat waktu, untuk pembangunan yang berkelanjutan!

 

Informasi Tambahan:

  • Pelayanan Pajak di Kantor Desa:

    • Hari: Senin s.d. Jumat

    • Waktu: 08.00 - 13.00 WIB

  • Kontak:

    • Kantor Desa Jatigembol: Kasi Pemerintahan (Ambar) : 082324731028

    • Email: jatigembolramah@gmail.com

Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait SPPT dan pembayaran pajak, jangan ragu untuk menghubungi pihak desa atau Kasun setempat. Kerjasama dan kepedulian dari seluruh masyarakat sangat diharapkan untuk kemajuan Desa Jatigembol.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Walikukun - Teguhan Km 10
Desa : Jatigembol
Kecamatan : Kedunggalar
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63254
Telepon : 0351674075
Email : jatigembolramah@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:205
    Kemarin:235
    Total Pengunjung:108.106
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.143.23.103
    Browser:Mozilla 5.0