Pada bulan Februari 2025, Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi telah melaksanakan serah terima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada para Kepala Dusun (Kasun). Proses serah terima ini tidak hanya melibatkan penyerahan dokumen SPPT, tetapi juga penandatanganan berita acara serah terima serta pengecekan SPPT untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Langkah ini bertujuan agar Kasun dapat mendistribusikan SPPT kepada masyarakat di wilayah dusunnya masing-masing, sehingga penarikan pajak dapat berjalan dengan tertib dan efisien.
Kasun Sumberagung: LUKITO
Kasun Pilangrejo: SUGITO
Kasun Jatigembol: SUPARDI
Kasun Wates: ARIS SUBAGIYO
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang terutang atas kepemilikan tanah dan bangunan. SPPT berfungsi sebagai dasar dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut.
Memberikan Informasi Pajak Terhutang: SPPT berisi rincian mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dasar Pembayaran PBB: Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Mendorong Kepatuhan Pajak: Dengan adanya SPPT, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak secara tepat waktu dan tertib.
SPPT wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Ini mencakup seluruh masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di wilayah desa tersebut.
Masyarakat diberikan beberapa opsi untuk melakukan pembayaran pajak:
Melalui Kepala Dusun (Kasun):
Masyarakat dapat membayar pajak langsung kepada Kasun di dusun masing-masing.
Kasun akan memberikan kwitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
Datang Langsung ke Kantor Desa:
Pembayaran dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Jatigembol.
Petugas desa akan melayani proses pembayaran dan memberikan bukti pembayaran.
Membayar di Bank Jatim:
Masyarakat dapat membayar langsung di Bank Jatim.
Pastikan membawa surat SPPT yang telah diberikan oleh Kasun sebagai syarat pembayaran.
SPPT telah tersedia sejak Februari 2025 dan telah didistribusikan kepada masing-masing Kasun.
Batas akhir pembayaran pajak adalah September 2025.
Pembayaran setelah batas waktu tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Mendukung Pembangunan Desa: Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Desa Jatigembol.
Meningkatkan Pelayanan Publik: Pajak yang dibayarkan akan menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menghindari Denda dan Sanksi: Membayar pajak sebelum jatuh tempo menghindarkan wajib pajak dari beban denda yang dapat memberatkan.
Dengan adanya serah terima SPPT kepada para Kepala Dusun, diharapkan proses penarikan pajak di Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dapat berjalan lebih tertib dan efektif. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kasun masing-masing:
Kasun Sumberagung: LUKITO
Kasun Pilangrejo: SUGITO
Kasun Jatigembol: SUPARDI
Kasun Wates: ARIS SUBAGIYO
Mari bersama-sama membangun Desa Jatigembol menjadi lebih maju dan sejahtera dengan memenuhi kewajiban pajak kita. Bayar pajak tepat waktu, untuk pembangunan yang berkelanjutan!
✨ Informasi Tambahan:
Pelayanan Pajak di Kantor Desa:
Hari: Senin s.d. Jumat
Waktu: 08.00 - 13.00 WIB
Kontak:
Kantor Desa Jatigembol: Kasi Pemerintahan (Ambar) : 082324731028
Email: jatigembolramah@gmail.com
Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait SPPT dan pembayaran pajak, jangan ragu untuk menghubungi pihak desa atau Kasun setempat. Kerjasama dan kepedulian dari seluruh masyarakat sangat diharapkan untuk kemajuan Desa Jatigembol.