Jatigembol — Pemerintah Desa Jatigembol melaksanakan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Jatigembol mulai pukul 08.00 WIB.
Detail Bantuan Program Bantuan Pangan Beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Setiap KPM menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan beras yang diterima adalah 20 kg. Penyaluran dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), dengan kualitas beras yang memenuhi standar konsumsi.
Syarat Pengambilan Agar proses berjalan lancar dan tepat sasaran, warga wajib membawa:
Undangan berbarcode yang telah dibagikan
KTP asli dan fotokopi KK satu lembar
Jika diwakilkan oleh anggota satu KK: bawa KTP asli orang yang diwakili
Jika diwakilkan oleh orang berbeda KK: bawa KTP asli kedua belah pihak
Seorang perwakilan boleh mewakili maksimal 3 KPM, asalkan bukan penerima bantuan beras
Batas Waktu Pengambilan Bantuan harus diambil dalam waktu maksimal 5 hari sejak tanggal penyaluran. Jika tidak diambil tanpa keterangan, penerima akan diganti sesuai ketentuan pemerintah.
Sesuai Data DTSEN Penerima bantuan telah diverifikasi melalui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penyaluran dapat berlangsung secara akurat dan adil.