Pemerintah Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, telah melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Informasi berikut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada seluruh masyarakat Desa Jatigembol.
Total pendapatan Desa Jatigembol pada Tahun Anggaran 2025 telah terealisasi sebesar Rp 2.910.315.937,31. Pendapatan desa tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu:
Pendapatan desa pada tahun 2025 sebagian besar bersumber dari pendapatan transfer pemerintah, yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Total belanja Desa Jatigembol pada Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp 2.575.035.196,00. Belanja desa digunakan untuk membiayai lima bidang utama, yaitu:
Belanja desa difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Desa Jatigembol mencatat surplus anggaran sebesar Rp335.280.741,31. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara efisien dan sesuai dengan perencanaan.
Pada Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 4.591.356,11, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 290.300.000,00. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 285.708.643,89.
Pada akhir Tahun Anggaran 2025, Desa Jatigembol memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp49.572.097,42. SiLPA tersebut akan dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa Jatigembol berkomitmen untuk terus mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Publikasi realisasi APBDes ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran desa sepanjang Tahun Anggaran 2025.