Jatigembol, Kedunggalar – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar, telah resmi dimulai sejak 19 Februari 2026. Program ini disambut dengan antusiasme tinggi dari warga.
Antusiasme Warga
- Kuota peserta yang ditetapkan sebanyak 200 orang.
- Namun, jumlah pendaftar mencapai 240 orang, menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengikuti program ini.Persyaratan
Pendaftaran
Warga yang mendaftar diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi KTP dan KK penjual, penghibah (jika masih hidup)
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris (jika meninggal)
- Fotokopi Surat Kematihan pewaris
- Fotokopi SPPT 2026 atau 2025 bila belum terbit (terbaru)
- Fotokopi letter C dari desa
- Bukti perolehan tanah (surat hibah/surat jual beli/surat ket. waris
Biaya dan Fasilitas
- Total biaya yang dibutuhkan: Rp150.000
- Peserta akan mendapatkan 3 patok sebagai bagian dari paket biaya tersebut.
- Jika warga ingin menambah patok, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp20.000 per patok.
Pelaksana Program
Program PTSL Desa Jatigembol dilaksanakan oleh Pokmas PTSL Desa Jatigembol yang diketuai oleh Sukron Maghfur.