Jatigembol, Kedunggalar – Pemerintah Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa sepanjang tahun 2023.
Total pendapatan desa yang ditetapkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.058.593.628,00. Pendapatan tersebut bersumber dari beberapa komponen utama, yaitu:
Sementara itu, total belanja desa pada Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp3.174.017.754,80, yang dialokasikan ke dalam lima bidang utama, yaitu:
Dengan total pendapatan dan belanja tersebut, APB Desa Jatigembol Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp115.424.126,80. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan desa dengan nilai yang sama, yaitu Rp115.424.126,80, sehingga posisi pembiayaan netto menjadi Rp115.424.126,80.
Dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Jatigembol menetapkan sejumlah program prioritas, antara lain:
1. Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa
Dukungan kegiatan sosial budaya dan penanganan kerawanan sosial
Rp37.000.000
2. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Total anggaran: Rp942.000.000, dengan rincian:
3. Dukungan Program Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Rp47.500.000
4. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
5. Ketahanan Pangan
6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Rp126.000.000
Kepala Desa Jatigembol, Budi Sulistyonarko, S.E., menyampaikan bahwa penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan secara transparan dan partisipatif, serta diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi desa.
“APB Desa ini menjadi komitmen Pemerintah Desa Jatigembol untuk mengelola keuangan desa secara akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
<!--EndFragment -->