Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Jumat, 6 Februari 2026 di Aula Kantor Desa Jatigembol. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, manfaat, serta ketentuan dalam pendaftaran tanah secara resmi melalui program PTSL.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak dan menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya bagi tanah yang belum bersertifikat, termasuk tanah warisan dan tanah dengan ahli waris.
Materi sosialisasi menekankan pentingnya kejelasan riwayat tanah sebagai syarat utama pendaftaran. Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data dan batas tanah sudah jelas serta tidak bermasalah, karena pengurusan PTSL pada tanah bermasalah tergolong rawan. Proses pengukuran tanah harus dilakukan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Disampaikan pula bahwa sertifikat tanah hasil PTSL dapat dijadikan jaminan pinjaman, namun masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman pada pinjaman online (pinjol) dalam bentuk apa pun. Selain itu, ditegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah melakukan penagihan atau komunikasi melalui telepon.
Terkait biaya, dijelaskan bahwa biaya PTSL telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku, serta terdapat biaya transportasi tim kecamatan dan BPN dalam proses pendaftaran warkah tanah yang juga disepakati bersama.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai sertifikat tanah elektronik. Sertifikat yang diterbitkan berbentuk elektronik dan hanya terdiri dari satu lembar, dengan rincian:
Sertifikat elektronik dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk menampilkan data secara langsung, sehingga tingkat keamanannya lebih baik. Sertifikat lama berpotensi dinyatakan tidak berlaku setelah sertifikat elektronik diterbitkan.
Sebagai tahapan awal (pra-PTSL), masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebelum pendaftaran ke BPN, antara lain menyiapkan fotokopi berkas yang diperlukan serta pemasangan patok batas tanah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur PTSL dengan benar dan memanfaatkan program ini secara optimal untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.