Hai!!! Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi - Jawa Timur

Artikel

SOSIALISASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2026

09 Februari 2026 10:04:45  Administrator  111 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Jumat, 6 Februari 2026 di Aula Kantor Desa Jatigembol. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, manfaat, serta ketentuan dalam pendaftaran tanah secara resmi melalui program PTSL.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak dan menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya bagi tanah yang belum bersertifikat, termasuk tanah warisan dan tanah dengan ahli waris.

Materi sosialisasi menekankan pentingnya kejelasan riwayat tanah sebagai syarat utama pendaftaran. Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data dan batas tanah sudah jelas serta tidak bermasalah, karena pengurusan PTSL pada tanah bermasalah tergolong rawan. Proses pengukuran tanah harus dilakukan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Disampaikan pula bahwa sertifikat tanah hasil PTSL dapat dijadikan jaminan pinjaman, namun masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman pada pinjaman online (pinjol) dalam bentuk apa pun. Selain itu, ditegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah melakukan penagihan atau komunikasi melalui telepon.

Terkait biaya, dijelaskan bahwa biaya PTSL telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku, serta terdapat biaya transportasi tim kecamatan dan BPN dalam proses pendaftaran warkah tanah yang juga disepakati bersama.

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai sertifikat tanah elektronik. Sertifikat yang diterbitkan berbentuk elektronik dan hanya terdiri dari satu lembar, dengan rincian:

  • Lembar pertama berisi tanda bukti dan nama pemilik,
  • Lembar kedua berisi foto tanah.

Sertifikat elektronik dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk menampilkan data secara langsung, sehingga tingkat keamanannya lebih baik. Sertifikat lama berpotensi dinyatakan tidak berlaku setelah sertifikat elektronik diterbitkan.

Sebagai tahapan awal (pra-PTSL), masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebelum pendaftaran ke BPN, antara lain menyiapkan fotokopi berkas yang diperlukan serta pemasangan patok batas tanah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur PTSL dengan benar dan memanfaatkan program ini secara optimal untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Walikukun - Teguhan Km 10
Desa : Jatigembol
Kecamatan : Kedunggalar
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63254
Telepon : 0351674075
Email : jatigembolramah@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:87
    Kemarin:234
    Total Pengunjung:255.181
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.75
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel