Senin, 30 Juni 2025 — Pemerintah Desa Jatigembol melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa tahun 2020–2027 dan rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar di Aula Kantor Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, BPD Jatigembol, para ketua RW, Kasi PMD Kecamatan Kedunggalar, serta pendamping desa. Perubahan RPJM Desa dipicu oleh perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Jatigembol, Budi Sulistyonarko, selama dua tahun hingga tahun 2027. Hal ini mendorong penyesuaian dokumen RPJM agar tetap relevan dengan masa jabatan dan arah kebijakan pembangunan desa.
Sementara itu, penyusunan RKP Desa Tahun 2026 perlu merujuk pada RPJM terbaru agar sinergi program pembangunan dapat terjaga. Dalam sambutannya, Kasi PMD Kecamatan Kedunggalar, Ngatiman, menegaskan bahwa rancangan RKP harus selaras dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Ngawi berdasarkan kewenangan desa. Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan RKP dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (DURKP).
Selain pembahasan regulasi, forum juga menyepakati harga sewa tanah kas desa untuk tahun 2026 sebagai bagian dari pengelolaan aset desa yang transparan dan berkeadilan.